Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan
Setiap catin wajib mengumpulkan sertifikat elsimil dari BKKBN
Menikah di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS)
Menikah di luar KUA dikenakan biaya sebanyak Rp.600.000 ribu rupiah.
Menikah di KUA diluar jam kerja dikenakan biaya Rp. 600.000 ribu rupiah.
Menyiapkan berlatar biru Foto 2x3 (4 lbr), 4x6 (2 lbr) serta mengirim file tersebut ke nomor WA 082358165320
Surat pegantar nikah dari desa atau lurah.
Surat permohonan kehendak nikah.
Persetujuan calon pengantin.
FC KTP Calon pengantin.
FC KTP Orangtua kandung calon pengantin.
FC kartu keluarga.
FC akta kelahiran.
FC ijazah terakhir.
FC buku nikah orangtua calon pengantin.
Surat Keterangan wali.
Surat keterangan sehat bagi calon pengantin (dari instansi kesehatan).
Surat izin dari atasan bagi TNI/Polri.
Penetapan izin poligami (Bagi yang ingin poligami).
Surat dispensasi dari kecamatan (Apabila hari pendaftaram ke hari pernikahan kurang dari 10 hari kerja).
Izin tertulis dari orangtua/wali (Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun).
Izin dispensasi kawin dari pengadilan (Bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun).
Akta kematian bagi duda/janda cerai mati.
Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup.
Surat keterangan mahar apabila mahar berupa tanah/benda tidak bergerak.
Menanam pohon
Wakaf al-Qur'an