Wakaf adalah perbuatan hukum memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda milik seseorang atau kelompok untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan tujuan ibadah dan/atau kesejahteraan umum. Sebagai bentuk ibadah amal jariyah, wakaf memiliki peran sosial dan ekonomi penting, di mana harta wakaf dikelola untuk kemaslahatan umat, seperti membangun fasilitas pendidikan, rumah sakit, atau pusat ibadah, sehingga pahalanya terus mengalir kepada pewakaf (wakif). Â Undang-undang No 41 Tahun 2004 menjadi landasan hukum positif pelaksanaan wakaf di Indonesia. Halaman ini berisi data wakaf Kecamatan Tarowang !!! Terdapat juga beberapa contoh blanko wakaf yang bisa di "download" untuk mempermudah pembuatan dokumen wakaf.