Zakat adalah ibadah wajib bagi umat Islam untuk menyucikan harta dan jiwa, berupa sebagian harta yang dikeluarkan dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, Zakat Fitrah (zakat diri) dan Zakat Mal (zakat harta), yang kemudian dibagi lagi berdasarkan jenis hartanya seperti emas, perak, hasil pertanian, dan profesi
1. Zakat Fitrah
Ukuran: 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Cara Menghitung: Gunakan harga beras di pasaran per liter atau kilogram.
2. Zakat Maal (Harta)
Nisab: Harta yang dimiliki harus mencapai nilai tertentu (nisab), misalnya harga emas 85 gram.
Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun Hijriah.
Perhitungan: 2,5% x total harta yang sudah memenuhi nisab.
3. Zakat Penghasilan (Profesi)
Nisab: Penghasilan bulanan harus mencapai nilai tertentu, setara dengan 85 gram emas (atau nilai sesuai nisab).
Per bulan: 2,5% x gaji bulanan.
Per tahun: 2,5% x total penghasilan tahunan.
4. Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya
Tentukan Jenis Pengairan:
10% (sepersepuluh): Jika tanaman diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau sumber air alami tanpa biaya tambahan.
5% (seperduapuluh): Jika tanaman diairi dengan irigasi buatan yang memerlukan biaya atau tenaga seperti diesel untuk irigasi berbayar.
Pastikan Hasil Panen Mencapai Nisab:
Nisab zakat pertanian adalah batas minimum hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu sekitar 5 wasaq atau setara 653 kg hasil pertanian seperti padi atau gandum.
Jika hasil panen tidak mencapai jumlah ini, maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat.
Hitung Jumlah Zakat:
Kalikan total hasil panen (yang sudah mencapai nisab) dengan persentase zakat yang berlaku.
Contoh: Jika hasil panen 10.000 kg padi menggunakan irigasi buatan (biaya pengairan), maka zakatnya adalah 10.000 kg x 5% = 500 kg padi.
Contoh Perhitungan:
Seorang petani memiliki hasil panen 900 kg beras menggunakan air hujan. Jika 900 kg telah mencapai nisab, maka zakat yang harus dibayar adalah 900 kg x 10% = 90 kg beras.